Barsela24news.com | Lombok Timu NTB, 28 Oktober 2026 — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur mulai memasuki tahapan penting. Sebanyak 157 desa masuk dalam agenda pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2027.
Tahapan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan panitia penyelenggara untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil kepada setiap bakal calon kepala desa.
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah verifikasi dokumen bakal calon. Pemeriksaan administrasi harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan persyaratan yang berlaku, tanpa diskriminasi maupun perlakuan khusus terhadap calon tertentu.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelumnya menggelar rapat koordinasi daring pada Senin (27/10/2026) untuk membahas verifikasi dokumen bakal calon kepala desa. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, DR. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP.
Verifikasi menjadi tahapan krusial karena hasilnya menentukan kelanjutan proses pencalonan. Oleh sebab itu, panitia dituntut bekerja profesional, cermat, dan terbuka terhadap mekanisme keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan administrasi calon, kesiapan anggaran juga menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan Pilkades serentak. Pembiayaan harus dipastikan mendukung seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penyelesaian persoalan yang mungkin muncul.
Anggaran yang disiapkan melalui APBD Perubahan 2026 dilaporkan mencapai sekitar Rp17,66 miliar. Besaran tersebut perlu disertai keterbukaan mengenai alokasi, mekanisme pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban setiap komponen pembiayaan.
Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut telah dialokasikan sesuai kebutuhan dan digunakan secara efektif. Pengawasan tidak hanya diperlukan pada tahap pencairan, tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pilkades bukan sekadar kontestasi untuk memilih pemimpin desa. Proses ini juga menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi di tingkat masyarakat.
Potensi perselisihan, politik uang, penyebaran informasi yang menyesatkan, hingga dugaan keberpihakan penyelenggara perlu diantisipasi sejak awal. Koordinasi antara pemerintah daerah, panitia, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Panitia juga perlu memastikan informasi mengenai persyaratan calon, jadwal tahapan, penetapan calon, dan mekanisme penyelesaian sengketa dapat diakses masyarakat secara jelas.
Dengan 157 desa masuk dalam agenda Pilkades, pemerintah daerah menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai aturan.
Keberhasilan Pilkades tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan suara. Integritas proses, keterbukaan anggaran, netralitas penyelenggara, serta penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilihan merupakan indikator penting yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat kini menantikan penyelenggaraan Pilkades yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari warga.
Pilkades yang demokratis harus dimulai dari proses yang transparan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa ditentukan bukan hanya oleh hasil akhir, melainkan juga oleh kejujuran seluruh tahapan yang mengantarkannya.
Laporan: Masykurhadi
Editor: Bagoes
