Sumbawa Barat NTB, 26 Oktober 2026 — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada 25 Oktober 2026 menyisakan sejumlah persoalan. Sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) yang diterapkan di 21 desa kini menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari warga dan tim pemenangan calon kepala desa.
Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan panitia penyelenggara dalam membuktikan bahwa setiap suara masyarakat tercatat secara akurat, proses pemilihan berjalan transparan, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu persoalan mencuat di Desa Sermong, Kecamatan Taliwang. Sejumlah warga dan tim pemenangan calon kepala desa mempersoalkan pelaksanaan pemilihan hingga berujung aksi protes dan penyegelan kantor desa pada 26 Oktober 2026.
Keberatan yang disampaikan mencakup dugaan persoalan data pemilih, netralitas panitia, serta keterbukaan proses penghitungan suara. Seluruh dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan hasil verifikasi resmi, bukan sekadar menjadi perdebatan antara pihak yang menang dan kalah.
Persoalan lain dilaporkan terjadi di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano. Data yang diberitakan menyebutkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 745 orang, sedangkan suara yang tercatat dalam sistem sebanyak 740. Selisih lima suara tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari panitia agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan bahwa pelaksanaan e-voting berjalan sesuai harapan. Ketika muncul keberatan, penjelasan harus disertai data, berita acara, serta hasil pemeriksaan yang dapat diuji secara objektif.
Pilkades serentak KSB dilaporkan melibatkan 21 desa, 61 calon kepala desa, dan 21.826 pemilih. Besarnya jumlah pemilih tersebut menegaskan pentingnya integritas penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilihan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, panitia Pilkades, serta pihak terkait perlu segera mengambil langkah konkret.
Pertama, membuka rekapitulasi hasil pemilihan setiap desa, termasuk jumlah pemilih terdaftar, pemilih yang menggunakan hak suara, suara yang terekam dalam sistem, dan berita acara hasil penghitungan.
Kedua, melakukan pemeriksaan independen terhadap sistem e-voting di desa yang mengajukan keberatan, termasuk memeriksa jejak audit digital dan dokumentasi pemungutan suara dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.
Ketiga, menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan kesalahan administrasi atau pelanggaran, penyelesaiannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan massa maupun kepentingan politik.
Landasan umum penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, beserta peraturan pelaksana dan ketentuan daerah yang relevan. Keabsahan hasil serta mekanisme penyelesaian keberatan harus merujuk pada aturan yang berlaku khusus untuk Pilkades KSB.
Pilkades bukan semata-mata pertarungan antarcalon, melainkan proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan desa. Karena itu, kemenangan harus berdiri di atas prosedur yang sah, sementara keberatan harus diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah perlu memastikan persoalan yang muncul tidak dibiarkan berlarut-larut. Transparansi bukan sekadar pernyataan, melainkan keterbukaan data dan kesediaan menjelaskan setiap keberatan secara objektif.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa suara mereka dihitung dengan benar. Panitia berhak memperoleh penilaian berdasarkan bukti, bukan tuduhan tanpa dasar. Sementara itu, calon yang keberatan harus diberikan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan.
Laporan: Danang Mario
