Respon Cepat Kasus Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo, Praktisi Hukum NTB Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM. Beri Apresiasi Tinggi ke Kapolri

Barsela24news.com

Mataram, NTB — Pengamat sekaligus praktisi hukum terkemuka Nusa Tenggara Barat (NTB), Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Apresiasi ini diberikan atas langkah cepat tanggap dalam merespons keresahan berbagai elemen masyarakat terkait penanganan polemik dan insiden penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM., yang juga merupakan praktisi hukum berdomisili di NTB ini, respons cepat dari pimpinan tertinggi kepolisian sangat krusial guna meredam spekulasi publik. Langkah tersebut juga dinilai efektif dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

"Langkah responsif yang diambil oleh Kapolri patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian benar-benar mendengar aspirasi serta kegelisahan yang dirasakan oleh umat dan berbagai elemen masyarakat luas," ujar Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM. dalam keterangannya di Mataram, Senin (2/11/2026).

Sebagai praktisi hukum yang aktif di NTB, Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM. menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan Islam harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia berharap penanganan kasus di Sukoharjo ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di tengah publik.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya tokoh agama dan pemerhati sosial di berbagai daerah, termasuk di NTB, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum, serta bersama-sama menjaga keharmonisan sosial.

"Ketetapan dan kecepatan dalam meluruskan duduk perkara adalah kunci utama untuk merawat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjaga marwah lembaga pendidikan Islam," pungkas tokoh hukum asal NTB tersebut. (Tim/Mkr)
Tags