Sukoharjo, Jawa Tengah – Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah baru sekitar 28 hari menjabat menjadi perhatian publik. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme, prosedur penegakan hukum, serta akuntabilitas aparat kepolisian dalam menjalankan kewenangannya.
Pencopotan tersebut mencuat setelah polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Tindakan aparat kepolisian di lingkungan pesantren itu menuai keluhan dan sorotan, sehingga memicu perhatian terhadap cara penyidik menjalankan tugas di tengah lingkungan pendidikan keagamaan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kemudian mengambil langkah mutasi terhadap AKBP Andhika Dharma Sena melalui surat telegram tertanggal 2 November 2026. Selain Kapolres, sejumlah personel yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan internal.
Pergantian pejabat kepolisian memang merupakan kewenangan institusi. Namun, ketika pencopotan terjadi hanya dalam waktu 28 hari sejak seseorang menduduki jabatan strategis, terlebih setelah muncul polemik tindakan aparat, publik tentu membutuhkan penjelasan yang transparan.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan atau menonaktifkan pejabat. Harus ada penjelasan mengenai dasar tindakan penggeledahan, prosedur yang digunakan, pihak yang memberikan perintah, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Jangan sampai pencopotan jabatan hanya menjadi langkah administratif untuk meredam polemik, sementara substansi dugaan pelanggaran prosedur tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada personel yang berada di lapangan. Apabila ditemukan adanya persoalan dalam rantai komando atau pengambilan keputusan, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Transparansi hasil pemeriksaan juga penting agar masyarakat mengetahui apakah tindakan korektif yang dilakukan institusi benar-benar didasarkan pada hasil penyelidikan internal. (Tim/red)
