Lombok Timur, NTB – Aksi penangkapan dua tersangka dugaan curanmor berlangsung penuh ketegangan di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., di bawah arahan Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan kedua tersangka pada Senin dini hari (02/11/2026) setelah terjadi perlawanan hebat.
Peristiwa bermula ketika H. Zulkarnaen, warga Dusun Karang Gading Desa Kesik Kecamatan Masbagik, melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Supra X 125 berplat DK 6986 UH dari halaman Masjid Darul Mutaqim Desa Kesik. Motor tersebut hilang pada Senin tanggal 26 Oktober sekitar pukul 04.00 Wita saat korban sedang melaksanakan shalat Subuh. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,6 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/XI/2026/SPKT/Polsek Masbagik/Polres Lotim/Polda NTB, Tim URC segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan SAPRIADI alias Bengkok (35), warga Dusun Molek Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan aksinya bersama Muhamad Rozikin (45), warga Lingkungan Sawing Kelurahan Majidi Kecamatan Selong.
Ketika Tim URC tiba di kediaman Muhamad Rozikin, suasana menjadi sangat tegang. Tersangka berteriak mengancam “masuk sini saya bunuh kalian semua”, berusaha melarikan diri lewat kamar mandi, lalu mengayunkan dua bilah parang serta melempar pintu kamar mandi dan bak plastik ke arah petugas. Petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tujuh kali, namun tersangka tetap tidak mengindahkan perintah dan berusaha kabur lewat atap kamar mandi.
Melihat situasi semakin kritis, Kasat Reskrim segera meminta bantuan backup kepada Kapolres Lombok Timur. Tak lama kemudian Kapolres tiba bersama satu pelton Brimob dan memerintahkan tersangka untuk menyerah diri. Setelah dilakukan upaya paksa sekitar pukul 04.20 Wita, Muhamad Rozikin akhirnya turun dari atap dan menyerahkan diri sehingga berhasil diamankan.
Dalam peristiwa tersebut Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 1 (Satu) buah rekaman CCTV;
2. 1 (Satu) buah celana jeans yang diduga digunakan saat melakukan aksinya;
3. 1 (Satu) set plat motor milik korban;
4. 1 (Satu) buah topi yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami peran masing‑masing tersangka, melacak motor korban dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Kedua tersangka masih dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar perwakilan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Polres Lombok Timur mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas kejahatan di lingkungan masing‑masing.
Laporan: Bagoes
