Tingkatkan Pengawasan Kinerja Kepala Desa, BPD Rarak Ronges Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas.

Barsela24news.com

Sumbawa Barat, NTB - Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Rarak Ronges Menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertema " pengawasan Kinerja Kepala Desa". Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Kamis ( 28/08/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid DPMDes Sumbawa Barat, Edi Sosiawan S.Ap., Sekcam Brang Rea, Sudirman SH,MH, Sekretaris Desa, Burhanuddin Ketua BPD, Ikhsan Jayadi beserta jajaran anghota BPD dan Perangkat Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat.

Dalam Sambutan nya Ketua BPD, Ikhsan Jayadi menyampaikan, Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat Penting untuk Kami Lakukan, terlaksananya kegiatan Peningkatan Kapasitas Ini selain untuk Menambah Ilmu, juga menambah Pemahaman Terkait Tugas Dan Fungsi Kami serta Batas Pengawasan Kami Terhadap Kepala Desa Selaku Penyelenggara Pemirintahan Desa.

"Keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa, baik dalam bidang penyelenggaraan, Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan 
kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa". Ucap Ikhsan

Lanjut Ikhsan, Untuk di ketahui Dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa harus berdasarkan kewenangan desa yang 
meliputi, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal 
berskala desa, Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang 
selanjutnya disebut BPD, memilki kedudukan, fungsi, dan tugas yang sangat strategis di Desa. Salah satu fungsi dan tugas BPD yang strategis adalah melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Supaya fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik, maka setiap anggota 
BPD harus memahami bagaimana proses pengawasan tersebut dilaksanakan. Untuk mendukung upaya tersebut, maka Petunjuk Teknis Pengawaan Kinerja 
Kepala Desa oleh BPD menjadi penting untuk segera diterbitkan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan dan masukan dari lapangan, bahwa 
praktek pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD masih sangat sedikit
dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya aktivitas pengawasan oleh 
BPD maupun dampak dari hasil pengawasan yang dilakukan. Sementara itu, kinerja para Kepala Desa masih rendah, bahkan banyak ditemukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara maupun 
kerugian bagi masyarakat desa.

"Amanah yang kami emban sebagai anggota BPD, memang jika secara kasat mata tentunya tidak memperlihatkan kinerja Kami, akan tetapi tanggung jawab moral terhadap masyarakat sangatlah berat. Bagi Kami memastikan aspirasi masyarakat yang kami tampung harus bisa di realisasikan dengan melihat kekuatan anggaran dan skala Prioritas Pengguna Anggaran Desa. Tutup Ikhsan

Laporan: Danang Mario