Dugaan Pertambangan Ilegal di Labuhan Haji: Limbah Cemari Laut, Oknum Kepala Wilayah Diduga Terlibat, Pembiaran oleh Pemerintah Desa

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Skandal pertambangan ilegal di wilayah Labuhan Haji, Desa Suryawangi, semakin memburuk dengan terungkapnya dugaan keterlibatan oknum kepala wilayah sebagai pemilik lahan tambang. Selain itu, pemerintah desa setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini, yang semakin memperparah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Minggu (26/10/2025) 
 
Investigasi mengungkap bahwa limbah tambang galian C dibuang secara langsung ke laut di pantai Labuhan Haji, mencemari air laut dan merusak ekosistem. Aktivitas ini dilakukan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun wilayah tersebut memiliki izin resmi atas nama CV. JAYA MINERAL. Pihak yang saat ini mengelola tambang diduga tidak dapat menunjukkan surat kuasa pengelolaan, surat pengalihan izin, atau perjanjian kerja sama resmi yang sah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
 
Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 158, dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Masyarakat mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan ini.
 
Warga sekitar mengungkapkan keluhan mendalam terkait dampak pertambangan ini. Limbah yang mencemari laut dan kerusakan jalan yang parah telah berdampak signifikan terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka. Banyak warga yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan kini kesulitan karena pencemaran tersebut. Kerusakan jalan juga menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
 
Aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab ini juga mengakibatkan kerusakan parah pada jalan raya di sepanjang jalan jurusan Suryawangi menuju Labuhan Haji. Kerusakan ini mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
 
Penting untuk ditekankan bahwa pemegang IUP dilarang untuk:
 
1. Memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Barat;
2. Mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Barat;
3. Menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.
 
Untuk memastikan keberlanjutan dan tanggung jawab dalam kegiatan pertambangan, penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan mematuhi prinsip-prinsip berikut:
 
1. Menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam menggunakan perusahaan jasa pertambangan;
2. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Melakukan upaya konservasi sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap oknum Kawil yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons yang diterima, menunjukkan sikap abai terhadap upaya klarifikasi.

Laporan : Bagoes