LSM Garuda Tegas Akan Mengawal Sengketa Lahan Warga Sampai Titik Penghabisan

Barsela24news.com

LOMBOK TIMUR, - Sengketa lahan milik warga di Seruni Mumbul kini memasuki babak baru, sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga diwarnai praktik "masuk angin" di tubuh peradilan Negeri Selong. 

Dalam konferensi pers yang digelar pihak tergugat melalui pendampingan LSM Garuda. Pada kesempatan itu mereka membeberkan kekalahan mereka di lembaga Peradilan, meskipun mereka mengantongi bukti-bukti otentik sejak tahun 1976.

Salah satu ahli waris yang diwakili oleh Muksin dan Salahuddin yang merupakan menanti dari pemilik asal tanah tersebut, yakni Abu Bakar Suri

Dalam press konfrensi tersebut Ketua LSM Garuda, M. Zaini, membeberkan kejanggalan proses hukum yang membuat mereka kehilangan lahan seluas 4,29 hektar kepada pihak penggugat, I Wayan Budi dari Mataram.

Dijelaskan Muksin, tanah tersebut secara sah dikuasai orang tuanya, termasuk membayar pajak lahan itu dari tahun 1976 hingga saat ini. Bahkan, tidak tanggung tanggung mereka memiliki banyak bukti lengkap seperti surat ganti rugi hingga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dibayar rutin hingga saat ini.

Bukan hanya itu, berbagai berkas bukti aseli juga kami lampirkan, termasuk membayar pajak diakuinya tidak pernah menunggak. 

"Yang membuat kami tidak habis fikir, kita memiliki sederet alat bukti aseli, tapi bisa dikalahkan dengan  fotocopy keterangan jual beli tahun 1984 dan mengalahkan bukti-bukti asli dan otentik yang dimiliki ahli waris," ucapnya Rabu, (8/10/2025). 

Pada saat di persidangan ia mempertanyakan pada hakim yang mulai apa bisa seseorang itu menggugat seseorang memakai fotokopi, lalu dijawab sang hakim tidak bisa. Anehnya, kok bukti yang dihadirkan oleh penggugat bisa dan akhirnya mengalahkan pihak Muksin. 

Ia pun menduga adanya dugaan masuk angin, sebagaimana yang disampaikan Salahudin, seperti halnya kasus sebelumnya yang melibatkan kerusakan pagar hanya berlanjut padasidang tipiring karena bukti lawan berupa fotokopi. Anehnya, kasus perdata yang lebih besar ini bisa berlanjut sampai mengalah mereka selalu tergugat. 

Dugaan kejanggalan tidak hanya pada putusan, tetapi juga pada proses pendampingan hukum. Keluarga ahli waris mengungkapkan mereka telah memutus kontrak dengan kuasa hukum sebelumnya setelah kalah.

Laporan : Bagoes