Aceh Selatan ---- Zirhan,SP salah satu masyarakat Aceh Selatan memberikan tanggapannya terkait pernyataan salah satu pengamat Dr.Taufik A Rahim yang mengatakan bahwa Bupati Aceh Selatan non aktif menggelar pertemuan tertutup dengan Plt Sekda dan beberapa pejabat lainnya di Banda Aceh. Menurut Zirhan, apa yang disampaikan tersebut terkesan ngawur dan prematur.
Jika kita baca penulisan berita nya yang begitu panjang untuk pemberitaan di media on line tapi tidak dapat publik mendapat informasi yang benar dari tuduhan benar ada rapat, kata Zirhan kepada media barsela 24News.com Sabtu 10/01/2026.
Jika kita menuduh itu harus ada dasar yang kuat bukan berasumsi atau bernarasi seperti orang mengarang cerpen, tambah Zirhan.
Lebih lanjut mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan, mengapa tuduhan tersebut bisa di katakan prematur dan tidak berdasar karena sekarang bupati non aktif H. Mirwan berada di jakarta dalam rangka menjalan kan sanksi selama tiga bulan.
Saya berkeyakinan Pak Taufik bukan pihak atau orang yang melihat langsung, mendengar dan mendokumentasi kan atas apa yang dia sampai kan ke publik lewat pemberitaan melalui media, kapan pulak Pak Taufik jadi intelijen bayangan, jika dapat informasi dari pihak tertentu coba tabayun dulu lah kebenaran dari sesuatu informasi baru di buat rilis pemberitaan, terang Zirhan yang juga mantan ketua KNPI Aceh Selatan.
Jadi aneh, banyak pengamat yang bicara tentang Bupati Aceh Selatan non aktif Mirwan dan kondisi Aceh Selatan tidak sesuai kondisi dan fakta yang sebenar nya, sambungnya.
Menurut mantan Direktur BUMD Aceh Selaran ini, dari beberapa pengamat yang bicara tentang Aceh Selatan dan dilakukan berulang-ulang untuk menggiring sikap rakyat agar DPRK sikap terhadap Bupati Aceh Selatan, maka itu bisa disebut sebagai provokator.
Dan sekarang meminta mendagri bersikap memberi sanksi tambahan atau yang lebih berat dari sanksi yang sudah ada, rendah sekali lah cara seperti itu dan mudah terbaca, umpama sinetron cepat ke baca alur cerita nya dengan karakter aktor yang memain kan peran, ujar Zirhan.
Klaim pengamat dengan jenjang pendidikan strata S3 bergelar doktor bukan berarti faham dan tau semua, seseorang yang berpendidikan sampaikan lah sesuatu ke ruang publik dengan informasi yang benar, dengan kajian yang ilmiah tentang regulasi, kebijakan dan kondisi yang terjadi supaya menjadi edukasi kepada masyarakat, tutup Zirhan.
Laporan : Hartini

