GARDA SATU SOROTI MARAKNYA MIRAS DAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KOTA HARUM: ADA APA DI BALIK PEMBIARAN INI

Barsela24news.com
Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim. Foto: (ist)

Mataram, NTB, 30 Maret 2026 - Barsela24News.com | Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya oknum-oknum yang bermain dan melakukan pembiaran terhadap sejumlah kafe yang beroperasi tanpa izin, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol di Kota Mataram.

Ia menilai, citra Kota Mataram sebagai kota religius mulai terusik dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) serta menjamurnya tempat hiburan malam yang diduga ilegal. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat langkah penertiban yang tegas dan konsisten dari pihak terkait.

“Kota Mataram yang dikenal religius kini terusik dengan maraknya miras dan tempat hiburan malam ilegal. Tapi sampai sekarang belum ada penertiban yang benar-benar tegas dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Bang Akim juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penindakan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut, kafe-kafe di Lombok Utara dan Lombok Barat yang hanya menjual minuman tradisional seperti tuak justru kerap menjadi sasaran penertiban. Bahkan, baru-baru ini sebuah kafe di Lombok Utara yang sempat viral di media langsung ditutup.

Sebaliknya, di Kota Mataram, khususnya kawasan Cakranegara, banyak kafe diduga menjamur dan menjual minuman beralkohol tanpa izin namun terkesan dibiarkan.

Selain mengkritisi kondisi tersebut, Bang Akim juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis dengan melegalkan dan menata usaha kafe melalui regulasi yang jelas. Menurutnya, legalisasi yang disertai pengawasan ketat justru dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi atau klaster usaha hiburan dan kafe yang mengacu pada tata ruang wilayah. Dengan demikian, keberadaan kafe dapat lebih tertib, terkontrol, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.

“Jangan ada pembiaran. Jangan hanya kafe di kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat yang ditindak, sementara di Kota Mataram justru menjamur kafe-kafe yang tidak memiliki izin minuman beralkohol,” tegasnya.

Selain itu, Bang Akim mengungkapkan bahwa sejumlah kafe di Kota Mataram diduga tidak hanya menjual minuman beralkohol berkadar tinggi secara ilegal, tetapi juga menyediakan hiburan malam seperti pemandu lagu wanita serta fasilitas room yang rawan disalahgunakan. Ia menilai kondisi ini tidak lepas dari dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut memback up aktivitas tersebut.

“Jangan sampai ada oknum yang diam atau bahkan mengambil kesempatan dari kondisi ini. Penegakan aturan harus adil dan merata,” ujarnya.

Meski demikian, Bang Akim menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan usaha masyarakat. Ia justru mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha kecil dan menengah, termasuk usaha kafe yang dikelola masyarakat.

“Sesungguhnya kita senang, namanya orang usaha. Itu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Kita tidak boleh menutup usaha, apalagi menyangkut kebutuhan hidup masyarakat,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol harus diawasi secara ketat karena berpotensi memberikan dampak negatif bagi generasi muda jika tidak dikendalikan dengan baik.

“Tetapi peredaran minuman beralkohol ini yang harus kita antisipasi, karena bisa berdampak buruk bagi generasi ke depan,” tandas Bang Akim.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan transparan dalam melakukan pengawasan dan penertiban, tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban serta moralitas masyarakat di Nusa Tenggara Barat. (BR)
Tags