Meulaboh, 11 Mei 2026 - Barisan Rakyat Aceh (BARA) mengecam keras perusahaan-perusahaan yang kembali tercantum dalam daftar PROPER Merah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2026 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 1581 Tahun 2026 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024–2025.
Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, menegaskan bahwa perusahaan yang sebelumnya telah masuk dalam Kepmen Nomor 1581 Tahun 2026 seharusnya menjadikan keputusan tersebut sebagai peringatan keras untuk introspeksi dan segera melakukan pembenahan. Namun, ketika kembali muncul dalam Kepmen Nomor 2026 Tahun 2026 dengan status PROPER Merah, hal itu dinilai sebagai bentuk kegagalan serius dalam merespons peringatan negara.
“Ketika nama perusahaan sudah masuk dalam Kepmen Nomor 1581, seharusnya mereka malu, introspeksi, dan berbenah. Bukan malah kembali terseret dalam Kepmen Nomor 2026. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini menunjukkan perusahaan seperti tidak punya urat malu terhadap peringatan negara dan keresahan rakyat,” tegas Maulana.
Menurut BARA, PROPER Merah bukan sekadar warna dalam lampiran surat keputusan menteri, melainkan rapor buruk korporasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan yang masuk kategori Merah harus diperlakukan sebagai objek evaluasi serius dan tidak boleh berlindung di balik bahasa teknis, laporan sepihak, maupun pencitraan perusahaan.
“PROPER Merah adalah rapor busuk korporasi. Kalau sudah masuk Merah, pertanyaannya bukan lagi sekadar apa peringkatnya, tetapi apa yang mereka abaikan, apa yang tidak mereka patuhi, apa dampaknya bagi rakyat, dan siapa yang selama ini membiarkan mereka tetap nyaman,” ujar Maulana.
BARA menyoroti keras sektor sawit di Aceh, khususnya kawasan barat selatan Aceh, yang dinilai memiliki risiko besar terhadap lingkungan hidup. Risiko tersebut meliputi limbah cair, limbah B3, emisi, pencemaran udara, kualitas air, kerusakan tanah, hingga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Perusahaan sawit yang masuk Merah harus diperiksa sampai ke akar. IPAL-nya, limbah cairnya, limbah B3-nya, emisinya, pelaporannya, persetujuan lingkungannya, dampaknya ke sungai, tanah, udara, dan masyarakat sekitar. Jangan tutupi Merah dengan CSR. Jangan cuci dosa lingkungan dengan spanduk bantuan dan seremoni murahan,” tegas Maulana.
Secara khusus, BARA menyoroti dua perusahaan di Aceh Barat yang tercantum dalam daftar PROPER Merah, yakni PT Prima Agro Aceh Lestari (*PT PAAL*) dan PT Astra Agro Lestari, Tbk. UU PKS Karya Tanah Subur (*PT KTS*). Menurut BARA, kedua perusahaan tersebut tidak boleh tenggelam dalam panjangnya daftar lampiran keputusan menteri, sebab keberadaan mereka bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat Aceh Barat.
“PT Prima Agro Aceh Lestari dan PT Astra Agro Lestari, Tbk. UU PKS Karya Tanah Subur harus disebut terang. Jangan biarkan nama perusahaan sawit di Aceh Barat hilang di balik istilah umum. Kalau sudah masuk PROPER Merah, maka publik berhak tahu dan negara wajib menekan mereka untuk berbenah. Periksa limbahnya, IPAL-nya, izin lingkungannya, pengelolaan B3-nya, pelaporannya, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” kata Maulana.
Menurut BARA, munculnya kembali perusahaan dalam Kepmen Nomor 2026 setelah sebelumnya tercantum dalam Kepmen Nomor 1581 menunjukkan bahwa pembenahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat pengawas untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
“Sudah diberi sinyal melalui Kepmen 1581, tetapi bukannya berbenah malah kena lagi dalam Kepmen 2026. Ini penghinaan terhadap semangat pengawasan lingkungan. Jangan tunggu sungai menghitam, udara kotor, limbah mengalir, dan tanah rusak baru semua pura-pura kaget,” ujar Maulana.
BARA mendesak DPRK Aceh Barat, DPRA, Pemerintah Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, serta aparat penegak hukum lingkungan untuk tidak berhenti pada pengumuman peringkat semata. Menurut BARA, PROPER Merah harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh, evaluasi terbuka, dan penegakan hukum lingkungan secara serius.
“Panggil mereka. Periksa mereka. Audit mereka. Buka temuannya. Paksa mereka memperbaiki. Kalau ada pelanggaran, beri sanksi. Kalau ada pencemaran, proses hukum. Kalau ada pembiaran, bongkar siapa yang bermain. Jangan jadikan SK Menteri hanya sebagai dokumen mati,” tegas Maulana.
BARA juga meminta seluruh perusahaan PROPER Merah di Aceh diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk sektor usaha, lokasi operasi, aspek ketidakpatuhan, status pembinaan, rencana perbaikan, tenggat pemulihan, dan tindak lanjut pemerintah.
“Rakyat berhak tahu siapa yang patuh dan siapa yang bermasalah. Nama perusahaan sudah tercantum dalam keputusan negara. Maka publik juga berhak tahu apa kesalahannya. Ini menyangkut air yang diminum rakyat, udara yang dihirup rakyat, dan tanah yang diwariskan kepada anak cucu,” ujar Maulana.
Selain itu, BARA meminta aparat pengawas lingkungan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan di atas meja. Pemeriksaan harus menyentuh kondisi nyata di lapangan dan mendengar langsung keluhan masyarakat sekitar perusahaan.
“Turun ke lapangan. Periksa saluran limbah. Periksa sungai. Periksa udara. Periksa debu. Periksa kolam limbah. Periksa gudang B3. Dengarkan masyarakat sekitar. Kertas bisa dibuat bersih, tapi sungai tidak bisa berbohong. Udara tidak bisa disuap. Tanah tidak bisa dipaksa diam,” ujar Maulana.
BARA menegaskan bahwa kawasan barat selatan Aceh tidak boleh terus menjadi halaman eksploitasi industri tanpa kepatuhan lingkungan yang jelas. Perusahaan yang mengambil keuntungan dari bumi Aceh wajib tunduk pada hukum dan menghormati hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Yang mereka keruk adalah tanah Aceh. Yang mereka tekan adalah ruang hidup rakyat Aceh. Yang mereka pertaruhkan adalah masa depan anak-anak Aceh. Jangan bicara pembangunan kalau lingkungan dihancurkan. Jangan bicara investasi kalau rakyat dijadikan korban diam,” tegas Maulana.
BARA menyatakan akan terus mengawal isu PROPER Merah sebagai isu besar Aceh, khususnya wilayah barat selatan Aceh. Menurut Maulana, perusahaan yang sudah masuk kategori Merah tidak boleh lagi diberi panggung pencitraan sebelum membuktikan pembenahan nyata terhadap persoalan lingkungan.
“Ini pesan BARA kepada seluruh perusahaan Merah: saat masuk Kepmen 1581 kalian seharusnya bercermin. Saat kembali muncul dalam Kepmen 2026, rakyat melihat kalian gagal berbenah. Jangan merasa lebih besar dari hukum. Jangan merasa bisa membeli diamnya rakyat. Aceh bukan tempat korporasi menguji seberapa lemah negara,” tutup Maulana, Senin (11/05/2026).
Laporan : Muhammad Fawazul Alwi

