DI UJUNG PALU, RAKYAT KECIL MENANTI KEADILAN: Singa Peradilan Seret Mafia Tanah ke PN Mataram

Barsela24news.com
I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum yang dijuluki "Singa Peradilan". Foto: (Ist)

Barsela24news - Lombok Barat, Minggu 10 Mei 2026 - Drama sengketa tanah di Desa Suranadi memasuki babak penentu. I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum yang dijuluki "Singa Peradilan", menegaskan komitmennya mengawal perkara No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr sampai tuntas demi keadilan bagi ahli waris Inengah Gatarawi.

“Ini saya kawal terus sampai tuntas. Buktinya jelas dan sesuai fakta. Mafia-mafia tanah harus diberantas. Di ujung palu ini, rakyat kecil menanti keadilan,” tegas Yogi saat Persidangan Lokasi (PS) di Suranadi, Selasa (5/5/2026).

Fakta Persidangan Menggemparkan  

PS yang digelar Majelis Hakim PN Mataram bukan sekadar formalitas. Di lokasi objek sengketa, Yogi membongkar temuan krusial di hadapan hakim: “Di fakta persidangan juga sudah terang-benderang saya sampaikan bahwa semua yang mereka tunjukkan jelas sertifikatnya palsu, karena bukan produk BPN yang ditampilkan di persidangan.”

Pernyataan itu diperkuat keterangan dua saksi kunci dari BPN Lombok Barat, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo. Keduanya bersaksi bahwa Sertifikat No.15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang tidak tercatat di BPN, baik arsip manual maupun sistem komputerisasi. Hakim telah konfirmasi langsung ke BPN dan mendapat jawaban serupa.

Jerat Hukum KUHP Baru Menanti
 
Yogi menegaskan perkara ini memenuhi unsur pidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:  
- Pasal 391: Penipuan surat. Sengaja memakai surat palsu sebagai asli, ancaman 4 tahun penjara.  
- Pasal 392: Pemalsuan surat. Membuat surat palsu yang menimbulkan hak, ancaman 6 tahun penjara.  
- Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan Melawan Hukum, dasar gugatan ganti rugi bagi ahli waris yang sah.

Harapan kepada Majelis Hakim PN Mataram

Yogi menitipkan tiga harapan tegas kepada Majelis Hakim:  
1. Putuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan PS. Saksi BPN sudah nyata menyatakan sertifikat tidak tercatat.  
2. Tegakkan keadilan substantif bagi rakyat kecil sesuai Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.  
3. Jadikan preseden pemberantasan mafia tanah agar tidak ada lagi korban pemalsuan sertifikat.

“Harapan kami sederhana: kebenaran dan keadilan. Hukum harus ditegakkan. Keadilan bagi rakyat kecil adalah panglima tertinggi dalam kasus ini,” tutup Yogi. 

Perkara No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr kini bergulir menuju tahap pembuktian akhir di Pengadilan Negeri Mataram. (BR)