Oleh: Reza Aulia, S.T., M.T
Perjalanan perjuangan bangsa Aceh lahir dari luka panjang rakyatnya. Ia tumbuh dari ketidakadilan dan ketimpangan. Karena itu, ketika perdamaian lahir dan pemerintahan Aceh hadir melalui semangat perjuangan yang pernah diperjuangkan para tokoh Aceh, rakyat menaruh harapan besar bahwa kekuasaan akan menjadi alat untuk melindungi, bukan menjauhkan diri dari penderitaan masyarakat.
Salah satu simbol paling nyata dari keberpihakan itu adalah Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program ini bukan sekadar kartu berobat. Ia adalah bentuk penghormatan terhadap rakyat kecil yang selama ini sulit menjangkau layanan kesehatan. JKA menjadi bukti bahwa hasil perjuangan tidak berhenti di meja perundingan, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Namun hari ini, JKA berada di persimpangan jalan.
Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 memunculkan polemik besar di tengah masyarakat, terutama terkait pembatasan berdasarkan desil. Secara administratif mungkin terlihat rapi, namun realitas di lapangan tidak sesederhana angka dalam data. Banyak masyarakat yang secara ekonomi masih kesulitan, tetapi dalam pendataan justru masuk kategori yang dianggap “mampu”. Akibatnya, ada rakyat kecil yang terancam kehilangan akses pengobatan hanya karena kekeliruan sistem pendataan.
Inilah yang menjadi kegelisahan masyarakat hari ini.
Aceh bukan daerah yang asing dengan persoalan data yang tidak sinkron. Masih banyak warga yang secara nyata hidup pas-pasan, namun tercatat berada di luar kategori penerima bantuan. Ketika sakit datang, mereka bukan memikirkan rumah sakit terbaik, tetapi memikirkan bagaimana cara membayar biaya pengobatan.
Di titik inilah sejarah sedang menunggu jawaban.
Sejarah selalu memiliki dua tinta. Satu ditulis dengan emas karena keberanian membela rakyat. Satu lagi ditulis dengan noda hitam karena kekuasaan memilih diam saat rakyat mulai merasa ditinggalkan.
Tinta emas itu sejatinya telah mulai ditulis melalui berbagai keberhasilan pemerintahan Aceh hari ini. Dalam persoalan sengketa empat pulau misalnya, masyarakat melihat adanya keberanian dan sikap tegas dalam menjaga marwah serta kepentingan Aceh. Begitu juga saat bencana banjir bandang melanda Aceh pada 26 November tahun lalu, rakyat menyaksikan bagaimana pemerintah hadir di tengah masyarakat yang sedang kesulitan. Semua itu telah menjadi bagian dari tinta emas dalam catatan sejarah kepemimpinan Aceh hari ini.
Karena itulah masyarakat berharap, tinta emas tersebut jangan sampai rusak hanya karena munculnya sedikit noda hitam akibat kebijakan yang dinilai berpotensi menyulitkan rakyat kecil melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Masyarakat tentu bertanya: apabila pemerintahan Aceh tetap mempertahankan kebijakan yang berpotensi menyulitkan rakyat kecil, di manakah ruh perjuangan itu hari ini?
Rakyat tentu berharap semangat perjuangan tetap hadir dalam setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat kecil. Sebab sejak awal, perjuangan itu lahir agar rakyat kecil tidak lagi merasa ditinggalkan oleh kekuasaan.
Rakyat Aceh tentu ingin para tokoh perjuangan dikenang sebagai pahlawan dalam sejarah bangsanya sendiri. Dalam budaya Aceh, kehormatan bukan hanya soal kemenangan politik, tetapi soal bagaimana seorang pemimpin berdiri bersama rakyat saat keadaan sulit.
Mencabut atau merevisi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 bukan berarti pemerintah kalah. Justru di situlah letak kebesaran sebuah pemerintahan: berani mendengar suara rakyat dan memperbaiki kebijakan ketika ditemukan potensi ketidakadilan.
Karena sejatinya, rakyat tidak akan mengingat berapa banyak aturan yang dibuat pemerintah. Tetapi rakyat akan selalu mengingat siapa yang tetap membela mereka ketika akses kesehatan mulai terasa jauh.
Hari ini, ujian pemerintahan Aceh bukan lagi berada di medan konflik, melainkan dalam keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Dan sejarah, cepat atau lambat, akan menentukan: apakah tinta sejarah itu akan terus ditulis dengan emas karena keberpihakan kepada rakyat, atau perlahan berubah menjadi noda hitam yang akan dikenang sepanjang sejarah Aceh.
Laporan : Redaksi

