Lombok Tengah, NTB — Pemerintah Daerah Lombok Tengah diminta mengoptimalkan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pembangunan perumahan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan permukiman dan penyelamatan aset daerah.hal ini di ungkapkan oleh Lalu Eko mihardi Ketua Umum Arah Reformasi Bersuara (ARB)
ia mengungkapkan Persoalan PSU perumahan harus menjadi perhatian serius pemerintah karena banyak aset fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas sosial yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak ditangani secara maksimal.
Lalu Eko menegaskan Pengelolaan PSU sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
Selain itu, ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.ungkapnya
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Ketum ARB juga menjelaskan bahwa Persoalan PSU juga telah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi karena berkaitan dengan potensi hilangnya aset daerah dan lemahnya tata kelola pemerintahan. KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi, sertifikasi, dan percepatan penyerahan aset PSU guna mencegah penyimpangan maupun penguasaan aset oleh pihak tertentu.
Selain PSU, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah pembangunan perumahan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh pembangunan perumahan telah memenuhi ketentuan perizinan dan kesesuaian tata ruang sebelum proses pembangunan dilakukan.
Lembaga Arah Reformasi Bersuara akan bersurat Resmi meminta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan PSU dan penerbitan PBG pada proyek-proyek perumahan di daerah tersebut. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan, penyimpangan administrasi, maupun potensi kerugian daerah dalam proses pembangunan perumahan.
Tentunya Permintaan tersebut kami lakukan seiring meningkatnya pembangunan perumahan di Lombok Tengah yang harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap kewajiban pengembang, termasuk penyediaan fasilitas umum dan kepatuhan terhadap perizinan bangunan.ujar lalu Eko tegas.
Lembaga ARB juga mendesak Pemerintah daerah untuk segera membentuk tim terpadu lintas OPD untuk melakukan pendataan seluruh PSU perumahan, baik yang sudah maupun belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Pemda diminta membangun sistem database digital PSU agar seluruh aset perumahan dapat dipantau secara transparan, mulai dari lokasi, luas lahan, kondisi fisik, hingga status penyerahan aset.
Lembaga kami menilai langkah tersebut penting untuk menghindari berbagai persoalan di kemudian hari, seperti sengketa lahan fasilitas umum, kerusakan infrastruktur lingkungan, hingga munculnya kawasan perumahan tanpa pelayanan dasar yang memadai.
“PSU harus dipandang sebagai aset strategis daerah, bukan sekadar pelengkap pembangunan perumahan. Jika dikelola baik, manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya
Dengan optimalisasi pengelolaan PSU serta pengawasan terhadap PBG, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan kawasan permukiman yang tertata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyelamatkan aset daerah dari potensi kehilangan maupun penyalahgunaan.tutupnya. (MT)
