Barsela24news, Mataram NTB – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini kembali menuai sorotan keras. Di balik janji pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional, kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya, jalur resmi sengaja dipersulit, sementara layanan “jalur cepat” atau “jalur tol” berjalan mulus dengan harga selangit. Fenomena ini makin menguatkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) terselubung yang melibatkan oknum, merugikan masyarakat, sekaligus mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Keluhan mengalir deras dari masyarakat. Banyak pemohon mengaku harus antre berjam-jam, berkas kerap ditolak dengan alasan tak jelas, tes ujian dipersulit, atau prosedur dibuat berbelit-belit hingga berhari-hari tak selesai. Namun, begitu ada tawaran “bayar lebih, langsung beres tanpa antre dan tanpa ujian”, semuanya berubah jadi mudah dan cepat.
"Lewat jalur resmi susahnya minta ampun, lama, berkas sering dikembalikan. Tapi kalau pakai 'jalur khusus', bayar Rp650 ribu sampai Rp1 juta, sekejap jadi. Ini jelas rekayasa! Sengaja dibuat susah supaya kita terpaksa ambil jalan pintas," ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, mewakili keluhan umum.
Modusnya sangat terang, birokrasi dipersulit, pelayanan dibikin lambat, tujuannya satu memaksa warga menyerah dan rela mengeluarkan uang lebih demi kenyamanan. Padahal, negara sudah menetapkan tarif resmi yang sangat jelas, murah, dan terukur melalui PP No. 76 Tahun 2020.
Daftar Tarif Resmi Negara (PNBP 2026), Tanpa tambahan sepeser pun:
- SIM A / B1 / B2: Rp120.000
- SIM C (Semua Jenis CC): Rp100.000
- SIM D (Disabilitas): Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
- Perpanjangan: SIM A Rp80.000 | SIM C Rp75.000
Biaya Tambahan Wajib (Ditetapkan Resmi)
- Tes Kesehatan: Rp35.000 – Rp50.000
- Tes Psikologi: Rp77.000 – Rp100.000
- Asuransi: Rp30.000 - Rp50.000
Total Biaya Lengkap & Sah:
-SIM C: ± Rp242.000
-SIM A: ± Rp262.000
Faktanya di lapangan, “jalur tol” dijual mulai Rp650.000 hingga Rp1.000.000. Selisih ratusan ribu rupiah itu diduga kuat masuk ke kantong oknum dan jasa perantara, sementara negara hanya menerima tarif resminya saja.
Pengamat pelayanan publik menilai ini kejahatan nyata. Bukan cuma merugikan kantong warga, pengemudi yang lolos lewat jalur gelap umumnya tidak paham aturan lalu lintas dan tak lulus uji kelayakan, menjadi bom waktu kecelakaan di jalan raya. Lebih parah lagi, citra kepolisian sebagai pelindung dan pelayan masyarakat hancur lebur karena dianggap menjadikan layanan publik sebagai lahan bisnis pribadi.
"Ini harus dibongkar habis. Pengawasan internal diperketat, CCTV diawasi, dan siapa pun oknum maupun calo yang terlibat harus ditindak tegas. Jangan biarkan negara kalah oleh permainan oknum," tegas pengamat.
Publik berharap Kapolres dan pimpinan terkait tidak tutup mata. Lakukan evaluasi total, perbaiki sistem pelayanan, dan pastikan setiap warga dilayani sama rata tanpa pilih kasih.
Masyarakat pun ditegaskan, JANGAN TERGODA CALO! Urus langsung lewat kantor Satpas atau gunakan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI / SINAR. Jika menemukan indikasi pungli atau pemerasan, segera lapor ke saluran aduan resmi.
Ingat: Layanan SIM adalah HAK warga negara, bukan komoditas dagangan yang dijual mahal lewat jalur gelap. (Tim/Red)
