Barsela24news.com | Mataram, 27 juli 2026 - Perjuangan Ny. Lusy bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya untuk memperoleh kepastian hukum kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari dua tahun menunggu perkembangan laporan yang telah diajukan, pihak keluarga akhirnya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda NTB guna mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Ny. Lusy mengaku dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut. Ia dengan tegas membantah tuduhan dugaan penggelapan uang maupun barang senilai Rp15 miliar yang disebut-sebut dialamatkan kepadanya.
"Saya ini korban. Saya tidak pernah menggelapkan uang atau barang Rp15 miliar," ujar Ny. Lusy.
Menurutnya, laporan yang telah disampaikan sejak lebih dari dua tahun lalu hingga kini belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkannya. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara sempat diproses di Polda NTB sebelum akhirnya dilimpahkan ke wilayah hukum Polres Sumbawa.
"Sudah lebih dari dua tahun saya melaporkan persoalan ini. Saya berharap proses hukumnya berjalan dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya.
Ny. Lusy berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi seseorang. Ia juga meminta agar kasus yang dihadapinya tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
"Kalau memang salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegasnya.
Ia mengaku selama proses yang berlangsung justru merasa berada pada posisi yang dirugikan. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius agar perkara tersebut segera menemukan titik terang
"Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan karena saya tidak punya uang, lalu saya terus berada di pihak yang kalah," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ny. Lusy, Suparjo Rustam, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mendatangi Paminal Polda NTB untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara di Polres Sumbawa.
Menurut Suparjo, dalam pertemuan tersebut pihak Paminal menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh kliennya.
"Kami sudah datang ke Paminal Polda NTB untuk memastikan kembali laporan yang disampaikan klien kami. Kami mendapat informasi bahwa pihak-pihak yang dilaporkan sudah dipanggil dan dimintai keterangannya," jelas Suparjo.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, dalam waktu sekitar satu minggu ke depan Paminal Polda NTB akan menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan kesalahan dalam proses penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polres Sumbawa.
"Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan akan dilakukan gelar perkara oleh Paminal. Dari sana diharapkan dapat diketahui apakah terdapat kesalahan dalam proses penanganan perkara tersebut atau tidak," katanya.
Suparjo berharap laporan yang telah disampaikan sejak lama mendapat perhatian serius dari jajaran Polda NTB. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak yang harus diperoleh setiap warga negara, termasuk kliennya yang hingga kini masih menunggu kejelasan.
"Kami berharap laporan ini menjadi atensi Polda NTB. Prinsipnya, kami ingin klien kami memperoleh keadilan dan mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas serta berharap seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami, proses ini berjalan secara objektif sehingga ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak," pungkas Suparjo. (BR)
