Barsela24news.com | Banda Aceh – Aceh akan memasuki babak baru pemulihan pascabencana. Pemerintah menggelontorkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) sebesar Rp58,97 triliun untuk periode 2026–2028, menjadikannya sebagai salah satu program pemulihan pascabencana terbesar yang pernah dilaksanakan di provinsi tersebut.
Program ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 1 Agustus 2026, setelah masa tanggap darurat berakhir pada 30 Juli 2026. Dana puluhan triliun rupiah tersebut akan digunakan untuk membangun kembali infrastruktur, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, perumahan, kawasan permukiman, jaringan irigasi, jembatan, jalan, hingga mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Besarnya nilai anggaran membawa harapan besar bagi masyarakat Aceh. Namun, di balik optimisme itu muncul tuntutan yang tidak kalah besar, yakni memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Anggaran hampir Rp60 triliun bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah, melainkan amanah publik yang harus dikelola secara terbuka, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah telah membagi alokasi anggaran tersebut menjadi tiga tahap, yakni Rp24,2 triliun pada tahun 2026, Rp20,2 triliun pada tahun 2027, dan Rp14,5 triliun pada tahun 2028. Pada tahap awal, sebagian besar anggaran akan dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum, disusul Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membiayai ratusan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai wilayah Aceh.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Sumatera, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa fase rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan tahapan lanjutan setelah penanganan darurat selesai. Fokusnya bukan hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga mengembalikan aktivitas sosial, pelayanan publik, dan roda perekonomian masyarakat agar dapat pulih secara menyeluruh.
Namun demikian, besarnya nilai proyek yang akan berjalan selama tiga tahun ke depan juga menghadirkan tantangan serius. Pengelolaan anggaran dalam jumlah sangat besar selalu memiliki risiko apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Karena itu, pelaksanaan program ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Masyarakat berharap seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penetapan kontraktor, pelaksanaan pekerjaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka. Informasi mengenai daftar proyek, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, jadwal pelaksanaan, progres fisik, serta hasil pengawasan diharapkan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Pengawasan juga diharapkan tidak hanya dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi melibatkan BPK, BPKP, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPR, media massa, akademisi, dan masyarakat sipil. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan yang independen dan berkelanjutan.
Keberhasilan program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh nantinya tidak hanya diukur dari banyaknya jalan yang dibangun, jembatan yang diperbaiki, sekolah yang direhabilitasi, atau rumah yang dibangun kembali. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, proyek selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik, dan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.
Program rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,97 triliun ini menjadi momentum penting bagi Aceh untuk bangkit. Di sisi lain, program ini juga menjadi ujian besar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membuktikan bahwa anggaran negara dalam jumlah besar dapat dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rincian Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh
Tahun 2026 : Rp24,2 triliun
Tahun 2027 : Rp20,2 triliun
Tahun 2028 : Rp14,5 triliun
Jadwal Pelaksanaan
30 Juli 2026 : Berakhirnya masa tanggap darurat.
1 Agustus 2026 : Dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) di Aceh.
Redaksi
