Pengadilan Negeri Praya Eksekusi Putusan Inkracht, LSM Garuda Indonesia: Apresiasi Sinergi PENGADILAN dan POLRI, Pentingnya Kepastian Hukum Harus Terlihat

Barsela24news.com

‎Barsela24News.com | Lombok Tengah – Kepastian hukum tidak berhenti ketika hakim mengetuk palu. Putusan pengadilan baru benar-benar memiliki arti ketika dapat dilaksanakan di lapangan. Prinsip itu tercermin dalam pelaksanaan rangkaian konstatering atau pencocokan objek perkara sekaligus sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya terhadap sebidang tanah dan bangunan di Lingkungan Bungan Tapen, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (28/7/2026).
‎Bagi dunia usaha maupun masyarakat, pelaksanaan putusan yang konsisten menjadi salah satu indikator kepastian hukum. Di Lombok Tengah, prinsip tersebut terlihat dalam pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Praya.
‎Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Pya tertanggal 10 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 447 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1780 atas nama Lalu Muhammad Alimudin.
‎Dalam pelaksanaannya, juru sita Pengadilan Negeri Praya bersama panitera terlebih dahulu melakukan konstatering untuk mencocokkan objek perkara dengan amar putusan sebelum melanjutkan proses sita eksekusi. 
‎Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari Polresta Lombok Tengah serta disaksikan para pihak yang berperkara, perangkat Kelurahan Gerunung, dan masyarakat setempat.
‎Pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari LSM Garuda Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat yang menilai keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum ketika putusan itu dijalankan.
‎Direktur LSM Garuda Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat, M. Zaini, mengatakan proses konstatering dan sita eksekusi di Gerunung menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan efektif apabila lembaga peradilan dan aparat keamanan menjalankan tugasnya secara profesional.
‎"Pengamanan yang dilakukan Polresta Lombok Tengah berlangsung profesional, proporsional, dan humanis. Kehadiran aparat membuat seluruh rangkaian konstatering dan sita eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif sehingga proses hukum tidak mengalami hambatan," ujar Zaini.
‎Menurut dia, putusan pengadilan yang telah inkracht seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi harus dapat dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak. 
‎Dalam konteks tersebut, koordinasi antara pengadilan dan kepolisian menjadi faktor penting agar pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai ketentuan sekaligus menghindari potensi konflik di lapangan.
‎LSM Garuda Indonesia juga menilai Pengadilan Negeri Praya telah melaksanakan konstatering dan sita eksekusi secara terbuka serta sesuai hukum acara perdata. Transparansi dalam setiap tahapan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
‎"Pengadilan sebagai pelaksana putusan membutuhkan dukungan pengamanan agar seluruh proses berjalan lancar. Kami melihat koordinasi antara pengadilan dan kepolisian berlangsung baik tanpa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak," katanya.
‎Dalam perkara tersebut, LSM Garuda Indonesia bertindak sebagai kuasa non-litigasi yang mendampingi pihak pemohon eksekusi selama proses administrasi hingga pelaksanaan di lapangan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎*Pelaksanaan eksekusi dari awal hingga akhir dikawal ketat oleh tim LSM Garuda Indonesia yang bertindak sebagai Kuasa Non-Litigasi dari pihak Pemohon Eksekusi. Kehadiran LSM Garuda Indonesia memastikan seluruh tahapan sita di lapangan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum*
‎Bagi LSM Garuda Indonesia, pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi di Gerunung menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada putusan hakim, tetapi juga pada sinergi antarlembaga dalam mengawal implementasinya. 
‎Organisasi tersebut mengajak masyarakat menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.
‎Laporan : RY