Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Jakarta, 24 Juli 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah proses pemeriksaan selesai, Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut menandai babak baru dalam perkara yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Keputusan penyidik untuk menahan mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu dinilai sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan, termasuk mencegah potensi hilangnya barang bukti serta memudahkan pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan aset yang tengah ditelusuri.
Kasus yang menjerat Febrie berkembang setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dalam pengembangan penyidikan, aparat menemukan aset bernilai besar, termasuk emas batangan sekitar 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang kini menjadi bagian dari pendalaman dugaan TPPU. Penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut, keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Perkara ini menjadi sorotan nasional karena Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Kini, ia justru harus menjalani proses hukum yang akan menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Penahanan terhadap mantan pejabat penegak hukum tersebut menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh fakta dapat terungkap di persidangan.
Data Singkat Perkara
• Nama: Febrie Adriansyah.
• Jabatan terakhir: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
• Status: Tersangka.
• Perkara: Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
• Tanggal penahanan: Jumat, 24 Juli 2026.
• Lokasi penahanan: Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. (Red)
