KEJARI SELONG GELEDAH KANTOR DESA KOTARAJA: 50 DOKUMEN DAN 2 HP DIAMANKAN, DUGAAN KORUPSI KEUANGAN DESA 2024–2025 DIUSUT

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur, NTB — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kabupaten Lombok Timur, memasuki tahapan serius. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Selong mendatangi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja untuk mencari serta mengamankan barang bukti terkait pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024–2025.

Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 14 September 2026, mulai pukul 15.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Selama kurang lebih dua jam, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap sejumlah dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/N.2.12/Fd.2/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1254/N.2.12/Fd.2/09/2026 tanggal 10 September 2026.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sekitar 50 dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Kotaraja dan 2 unit telepon genggam (HP).

Puluhan dokumen tersebut menjadi penting karena dapat digunakan untuk menelusuri rangkaian pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama periode 2024–2025.

Sementara dua unit HP yang turut diamankan dapat menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa lebih lanjut apabila di dalamnya terdapat data, komunikasi, atau informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan di kantor pemerintahan desa bukan sekadar pemeriksaan administratif biasa. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dan pencarian alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Kini perhatian publik tertuju pada isi puluhan dokumen yang telah diamankan penyidik.

Apakah terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran? Apakah ada kegiatan yang pertanggungjawabannya bermasalah? Atau terdapat dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja selama Tahun Anggaran 2024 dan 2025?

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.Yang jelas, langkah Kejari Selong melakukan penggeledahan dan mengamankan sekitar 50 dokumen serta dua unit HP menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Perkara ini kini memasuki tahap penting. Setelah penggeledahan, dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan akan menjadi bahan pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Publik tentu menunggu apakah dari barang bukti tersebut nantinya ditemukan bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja Tahun Anggaran 2024–2025.

Namun demikian, penggeledahan dan penyitaan barang bukti belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat pembuktian dan kepastian hukum.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Selong: membongkar fakta di balik pengelolaan keuangan Desa Kotaraja dan memastikan apakah terdapat kerugian negara serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Kantor desa telah digeledah. Puluhan dokumen dan dua HP telah diamankan. Pertanyaan berikutnya: apa yang akan ditemukan penyidik dari barang bukti tersebut?

Laporan: Riyan