KRISIS AIR GILI TRAWANGAN: PT TCN–PDAM DISOROT

Barsela24news.com

"INVESTASI DISEBUT RP300 MILIAR, KENAPA AIR BISA MATI? SIAPA PALING BERTANGGUNG JAWAB?"

Barsela24news.com | Lombok Utara NTB, 13 September 2026 - Krisis air bersih di Gili Trawangan kembali membuka pertanyaan besar tentang tata kelola layanan dasar di salah satu destinasi wisata unggulan NTB.

Air memang kembali mengalir setelah sempat terhenti. Tetapi persoalan pokoknya belum selesai.

Di balik keran yang kembali mengucur, terdapat rangkaian persoalan yang jauh lebih serius: kerja sama Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), persoalan perizinan ruang laut, investasi swasta, putusan KPPU, hingga penelusuran KPK terhadap kerja sama tersebut.

RP300 MILIAR, MASA KERJA SAMA 30 TAHUN

PT TCN disebut menjadi investor proyek penyediaan air dengan nilai investasi sekitar Rp300 miliar dan masa kerja sama mencapai 30 tahun.

Angka sebesar itu tentu bukan angka kecil.

Pertanyaannya:

Dengan investasi sekitar Rp300 miliar dan kontrak jangka panjang, mengapa pelayanan air bersih Gili Trawangan masih bisa lumpuh ketika persoalan izin muncul?

Apakah sejak awal kerja sama telah disiapkan skenario apabila izin ruang laut bermasalah?

Apakah ada klausul mengenai keberlangsungan pelayanan publik ketika perusahaan tidak dapat beroperasi?

Dan siapa yang menanggung risiko ketika investasi swasta berbenturan dengan kewajiban negara menyediakan layanan dasar?

PDAM MITRA PEMERINTAH, TCN PEMODAL

Skemanya perlu dibuka kepada publik.

Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung merupakan badan usaha milik Pemkab Lombok Utara, sementara PT TCN menjadi mitra penyedia dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Pemerintah daerah sebelumnya menjelaskan bahwa kemampuan PDAM belum memadai untuk memenuhi kebutuhan air Gili sehingga dibutuhkan mitra swasta. Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar juga mengakui telah memberikan keterangan kepada KPK terkait kerja sama tersebut. Ia menyatakan kerja sama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gili Trawangan.

Namun kini pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menyediakan air.

Pertanyaannya adalah:

Apakah desain kerja samanya sudah benar-benar aman secara hukum dan kuat untuk menjamin pelayanan publik selama puluhan tahun?

IZIN BERMASALAH, AIR IKUT TERHENTI

Inilah titik paling krusial.

PT TCN menggunakan teknologi SWRO untuk mengolah air laut. Namun kegiatan yang berkaitan dengan pemasangan pipa dan pemanfaatan ruang laut berada di kawasan konservasi Gili Matra.

Kegiatan pengeboran untuk pemasangan pipa pernah dihentikan pada 2024. KKP kemudian mencabut izin lokasi perairan PT TCN setelah menemukan persoalan kepatuhan dan dampak terhadap ekosistem pesisir.

Akibat persoalan perizinan tersebut, operasional PT TCN kembali menghadapi hambatan pada September 2026.

Dan ketika PT TCN berhenti beroperasi, air untuk Gili Trawangan ikut tersendat.

Di sinilah kelemahan sistem menjadi terlihat:

Jika satu perusahaan berhenti, mengapa seluruh sistem pelayanan air ikut terguncang?

Apakah tidak ada sistem cadangan?

Apakah PDAM memiliki sumber alternatif?

Apakah kontrak kerja sama menyediakan mekanisme backup supply?

Atau selama ini pelayanan publik terlalu bergantung kepada satu mitra?

KPPU JUGA PERNAH MENYOROT KERJA SAMA

Persoalan PT TCN–PDAM juga bukan perkara yang baru muncul sekarang.

KPPU pada 2025 pernah menyatakan adanya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih berteknologi SWRO tahun 2017.

KPPU menjatuhkan denda Rp8 miliar kepada Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung dan Rp4 miliar kepada PT TCN.

Namun perkara tersebut kemudian berlanjut ke upaya hukum setelah keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Karena itu, putusan dan status akhirnya harus dibaca sesuai proses hukum yang berlaku dan tidak boleh disederhanakan sebagai vonis bersalah final.

Tetapi fakta bahwa proses kerja sama tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan KPPU membuat satu pertanyaan semakin relevan:

Seberapa kuat sebenarnya fondasi hukum kerja sama PT TCN–PDAM sejak awal?

SEKARANG KPK TURUN MENELUSURI

Persoalan menjadi semakin serius setelah kerja sama tersebut masuk dalam perhatian KPK.

KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk sistem penyediaan air minum antara PDAM Amerta Dayan Gunung dan PT TCN.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengakui telah memberikan keterangan kepada KPK. Namun hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Artinya, publik perlu membedakan dengan jelas:

pemeriksaan atau penelusuran KPK bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan korupsi.

Tetapi penelusuran itu cukup menjadi alasan untuk meminta seluruh dokumen kerja sama dibuka dan diaudit secara transparan.

SIAPA SEBENARNYA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Inilah pertanyaan terbesar dalam krisis air Gili Trawangan.

Apakah kesalahan berada pada PT TCN karena persoalan izin?

Apakah PDAM gagal memastikan mitra dan sistem pelayanan memiliki kepastian hukum?

Apakah Pemkab Lombok Utara gagal menyiapkan sistem alternatif?

Ataukah persoalan sebenarnya berada pada koordinasi perizinan pemerintah pusat dan daerah?

Jawabannya tidak boleh dilempar ke satu pihak saja sebelum seluruh dokumen diperiksa.

Namun satu hal jelas:

Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari kelemahan tata kelola.

30 TAHUN KERJA SAMA, JANGAN 30 TAHUN MASALAH

Jika investasi sekitar Rp300 miliar dan masa kerja sama 30 tahun benar menjadi dasar proyek ini, maka publik berhak mengetahui seluruh desain bisnis dan pelayanan tersebut.

Bukan untuk mengganggu investasi.

Justru untuk memastikan investasi tidak berjalan dengan mengorbankan kepentingan publik.

Dokumen yang layak dibuka antara lain:

• Perjanjian kerja sama PDAM–PT TCN;
• nilai investasi dan skema pembiayaan;
• jangka waktu kerja sama;
• formula tarif air;
• pembagian pendapatan;
• kewajiban masing-masing pihak;
• klausul ketika izin dicabut atau tidak terbit;
• jaminan kontinuitas pelayanan;
• dokumen PKKPRL/izin ruang laut;
• dokumen lingkungan;
• hasil evaluasi pemerintah;
• serta seluruh rekomendasi dan tindak lanjut pemeriksaan.

GILI TRAWANGAN BUKAN LABORATORIUM KEBIJAKAN

Gili Trawangan adalah destinasi wisata utama NTB.

Karena itu, pelayanan air bersih tidak boleh bergantung pada diskresi setiap kali izin bermasalah dan krisis terjadi.

Pemprov NTB sendiri telah menegaskan bahwa solusi permanen diperlukan karena penggunaan diskresi berulang berisiko membuat persoalan kembali terjadi. Pemerintah juga mendorong penyelesaian perizinan agar kepastian investasi dan pelayanan publik berjalan bersamaan.

Maka sekarang bukan waktunya sekadar merayakan karena air kembali mengalir.

Pertanyaan publik justru harus semakin keras:

> Siapa yang membuat sistem ini begitu rapuh?
> Siapa yang bertanggung jawab ketika izin bermasalah dan air berhenti?
> Berapa sebenarnya nilai ekonomi kerja sama PT TCN–PDAM?
> Apa isi kontrak 30 tahun tersebut?
> Dan apakah kepentingan publik benar-benar menjadi prioritas utama?

Karena air kembali mengalir bukan berarti persoalan telah selesai.

Krisis Gili Trawangan justru memperlihatkan satu hal: yang harus dibenahi bukan hanya pipanya, tetapi tata kelola di belakang keran.

Redaksi