Barsela24news.com | Banda Aceh, 14 September 2026 — Gemerlap lampu kafe, dentuman musik dan aktivitas live music hingga malam hari menjadi fenomena yang semakin mendapat perhatian di Aceh.
Di balik geliat usaha kuliner dan hiburan tersebut, muncul pertanyaan yang tidak bisa begitu saja diabaikan: bagaimana pengawasan terhadap aktivitas kafe ketika remaja masih ditemukan berkumpul hingga larut malam?
Aceh dikenal luas sebagai Serambi Mekkah, daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, aktivitas ruang publik yang berlangsung hingga larut malam tentu menjadi perhatian tersendiri, terutama ketika melibatkan kalangan pelajar dan remaja.
Persoalannya bukan sekadar soal keberadaan live music. Musik, kafe dan usaha kuliner merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Yang patut dipertanyakan adalah batas, jam operasional, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Jika aturan telah dibuat dengan tegas, pertanyaan berikutnya justru lebih sederhana: seberapa konsisten aturan itu diawasi dan ditegakkan?
Jangan sampai pengawasan baru bergerak ketika masyarakat mengeluh, video beredar di media sosial, atau sebuah tempat menjadi sorotan publik.
Fenomena remaja nongkrong hingga larut malam semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan moral.
Ada aspek perlindungan anak, ketertiban umum, tanggung jawab pengelola usaha, peran keluarga, serta kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegak aturan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika sebuah kafe tetap beroperasi hingga larut, publik berhak mengetahui: apakah jam operasionalnya sesuai izin? Apakah kegiatan live music telah memenuhi ketentuan? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan apakah pernah dilakukan teguran atau penindakan terhadap pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada razia sesaat.
Sebab, jika pelanggaran yang sama terus berulang, publik tentu akan bertanya apakah persoalannya berada pada aturan yang lemah, pengawasan yang tidak konsisten, atau penegakan yang belum efektif.
Identitas Aceh sebagai Serambi Mekkah bukan sekadar label. Ia membawa konsekuensi terhadap bagaimana ruang publik dikelola dan bagaimana aturan dijalankan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Satpol PP/WH, pengelola tempat usaha, tokoh masyarakat dan keluarga perlu duduk bersama melihat persoalan ini secara lebih serius.
Pengawasan juga harus dilakukan secara adil dan terukur. Jangan hanya menyasar anak-anak muda, sementara kepatuhan pengelola usaha terhadap izin, jam operasional dan ketentuan hiburan tidak diperiksa secara transparan.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh menutup mata. Orang tua memiliki tanggung jawab memastikan anak-anak mereka tidak berada di ruang publik hingga larut tanpa alasan yang jelas.
Pemerintah dan aparat terkait perlu membuka data pengawasan secara transparan.
Berapa kafe yang telah diperiksa? Berapa yang memiliki izin live music? Berapa yang pernah mendapat teguran? Berapa yang ditemukan melanggar jam operasional? Dan berapa yang mendapatkan sanksi?
Data tersebut penting untuk mengukur apakah pengawasan benar-benar berjalan atau hanya bersifat reaktif.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Aceh boleh memiliki kafe dan live music.
Persoalannya adalah apakah geliat ekonomi tersebut berjalan berdampingan dengan aturan, ketertiban, perlindungan remaja dan nilai-nilai yang selama ini melekat pada Aceh sebagai Serambi Mekkah.
Jika aturan keras tetapi pengawasan longgar, maka publik berhak bertanya:
Serambi Mekkah sedang menjaga identitasnya—atau justru sedang kehilangan kendali atas ruang publiknya sendiri?
Redaksi
