Kelompok Tani Delong Durung Asli Masyarakat Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur: Bukan investor dari Luar Daerah.

Barsela24news.com

Ketua Kelompok Tani Delong Durung, Nasrullah.


Aceh Selatan,- Kelompok Tani Delong Durung asli bagian dari masyarakat Gampong Durian Kawan, sama seperti masyarakat Dusun Tanah Munggu oleh karena itu kami atas nama masyarakat membantah apa yang selama ini di tuduhkan oleh masyarakat Dusun tanah Munggu, bahwa kami dari masyarakat Gampong Durian kawan yang tergabung dalam kelompok Tani telah menyerobot lahan Hutan Adat Delong Senenggan di Kecamatan Kluet Timur Aceh Selatan.

Menurut Nasrullah Ketua Kelompok Tani Delong Durung kepada awak Media Barsela24news.com, Minggu (27/07/2027) mengatakan bahwa anggota kelompok Tani yang di tuduh sebagai perambah Hutan tersebut adalah masyarakat Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan, bukan investor dari luar daerah, jadi kenapa kami diperlakukan bagaikan orang Asing di Kampung kami sendiri tegas Nasrullah.

Kami kelompok Tani Delong Durung murni masyarakat Durian kawan juga, bukan investor orang luar daerah atau hanya segelintiran kelompok kecil yang mencari keuntungan  pribadi, tegasnya


Lanjut Nasrul, secara peta administrasi, lokasi yang akan di garap kelompok tani tersebut bukan berada di wilayah Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambung, melainkan lokasi yang akan di garap berada di Dusun 3 (Dusun Sawah) Gampong Durian Kawan.

Sebagai masyarakat Durian kawan kami tahu juga kalau di dalam kawasan dusun tanah munggu dan dusun labah rambung ada memang Hutan adat, yang tertera secara peta adat yagg di sahkan hanya berjumlah 106 hektar sesuai dengan peta LPHD yang ada di kantor KPH wilayah VI aceh, bukan berjumlah 290 hektar yang selama ini beredar di kalangan masyarakat 2 dusun tersebut.

“Kami kelompok tani delong durung pun tidak pernah akan mengusik dan mengganggu hutan adat yang berjumlah 106 hektar tersebut dan areanya berada di atas permukiman Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambung tersebu”, jelas Nasrul.

Harapan Nasrul selaku Ketua kelompok Tani kepada Pemerintah Daerah Aceh Selatan, agar kiranya menyelesaikan permasalahan ini, dengan arif dan bijak sana, dikarenakan masyarakat Dusun Tanoh Munggu dan kelompok Tani, adalah satu kampung, sama sama warga masyarakat Gampong Durian kawan kecamatan Kluet Timur. Tutupnya. 

Hasil penelusuran Media Barsela24News.com Hutan Adat yang di akui oleh Negara berada di Provinsi Aceh berjumlah Delapan hutan adat mukim yang tersebar di tiga Kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya dan Bireuen, dengan total luas sekitar 105.147 hektare, mendapat pengakuan dan penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) atas nama Menteri pada 7 September 2023," kata Yuli Prasetyo Nugroho, Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023), seperti dikutip dari Antara.

Surat keputusan tentang hutan adat untuk 8 komunitas masyarakat hukum adat di Aceh ini diserahkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan penyerahan SK perhutanan sosial, pada acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).

“Saya juga akan cek apakah digunakan secara produktif atau tidak. Jangan hanya mau terima (SK) ternyata ditelantarkan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara LIKE tersebut. (*)

Laporan: Hartini