Panas! Fungsi Kertas Segel Diperdebatkan, Komnas HAM Dituding Abaikan Asas Kemanusiaan

Barsela24news.com
 
Lombok Tengah, NTB – Kunjungan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) NTB ke Kantor Desa Mujur terkait sengketa lahan antara Yunus dan H. Abdurrahman justru memunculkan sejumlah tanda tanya besar. Alih-alih mencari solusi adil, langkah tim Advokat dan Konsultan Hukum Komnas HAM dinilai janggal: mempertanyakan keabsahan dokumen hukum yang sah secara adat dan aturan, hingga memaksa kehadiran pihak yang sedang sakit parah, seolah mengesampingkan asas kemanusiaan yang seharusnya menjadi pedoman utama lembaga tersebut.
 
Poin paling menonjol dan memicu perdebatan tajam adalah isi surat somasi yang dikirimkan kepada H. Abdurrahman. Dalam dokumen itu, tim hukum menilai surat jual beli tanah tidak sah, dengan alasan tidak terdaftar di kantor desa dan tidak bermeterai.
 
Argumen ini langsung dibantah keras oleh Kepala Dusun Kudung Are, Mauzirrahman. Ia menegaskan fakta hukum di lapangan, surat jual beli yang dipermasalahkan itu justru menjadi dasar utama penerbitan sertifikat tanah, dan dokumen aslinya dibuat di atas kertas segel.
 
"Apa gunanya kertas segel kalau dibilang tak bermeterai tak ada kekuatan hukum? Sejak dulu, kertas segel adalah alat bukti otentik, pengesahan resmi, pengikat perjanjian, dan tanda bukti pembayaran yang sah. Ini standar dokumen hukum tanah dan kontrak resmi yang punya kepastian hukum mutlak," tegas Mauzirrahman dengan nada kritis.
 
Publik pun bertanya, Apakah pihak Komnas HAM sengaja mengabaikan fungsi dan kekuatan hukum kertas segel hanya demi menguatkan argumen sepihak kliennya? Padahal, dokumen itu sudah dipakai puluhan tahun dan diakui negara sebagai bukti transaksi yang sah.
 
Sisi lain yang jauh lebih menyita perhatian adalah perlakuan terhadap H. Abdurrahman. Diketahui, saat ini beliau sedang sakit keras dan kondisinya secara medis tidak memungkinkan untuk bergerak atau bertemu siapa pun.
 
Fakta ini sudah dijelaskan secara rinci oleh Kepala Desa Mujur, Junaidi, di hadapan seluruh rombongan. Namun, permohonan pengertian itu seolah tak didengar. Bahkan lewat pesan WhatsApp, oknum tim hukum Komnas HAM tercatat memaksa dan mendesak agar H. Abdurrahman tetap hadir, seakan tidak peduli nyawa dan kesehatan orang lain.
 
"Kami melihat ada ketimpangan, kedatangan ini lebih didorong kepentingan, tapi mengabaikan aspek kemanusiaan. Padahal nama besar Komnas HAM identik dengan perlindungan hak asasi, termasuk hak atas kesehatan dan rasa aman. Ini terlihat sangat kontradiktif," ungkap salah satu warga yang hadir.
 
Merasa dipaksa dalam kondisi tak berdaya, H. Abdurrahman hanya menitipkan pesan tegas:
"Kalau merasa punya hak dan bukti kuat, silakan gugat saja ke pengadilan. Bila perlu, lakukan uji forensik lengkap terhadap tanda tangan dan cap jari di surat jual beli itu. Biar semua terang benderang di mata hukum, tak ada yang ditutup-tutupi." pesanya
 
Menanggapi gelombang pertanyaan dan kritik itu, Ketua Advokat dan Konsultan Hukum Komnas HAM NTB, Sudirman, angkat bicara. Ia mengklaim tujuan utamanya hanya ingin meluruskan masalah dan mendengar penjelasan langsung pihak H. Abdurrahman.
 
Terkait isi surat somasi yang dianggap menuduh dokumen cacat hukum, Sudirman berusaha meredam ketegangan. "Isi surat itu sifatnya kami hanya minta konfirmasi, bukan berarti kami menuduh dokumen itu palsu atau tidak sah," ujarnya 
 
Diskusi sempat memuncak dan memanas hingga awak media Barsela24News.Com Lombok Tengah, Ahmad Jamiri, sempat meminta izin keluar ruangan. Suasana kembali tenang saat Ahmad Jamiri masuk kembali dan memberikan pandangan netral. Karena perkara ini juga menyangkut namanya, ia berhak bicara dan berperan mendinginkan suasana agar kedua belah pihak tak terjebak emosi.
 
Melihat situasi dan kondisi yang belum memungkinkan, Kepala Desa Mujur, Junaidi, akhirnya mengambil keputusan menutup pertemuan. Ia menegaskan bahwa kesehatan H. Abdurrahman adalah prioritas utama yang tak bisa ditawar.
 
"Terkait maksud kedatangan Bapak-bapak, nanti kita koordinasikan lagi. Saat ini H. Abdurrahman sedang sakit keras dan belum memungkinkan membahas hal ini secara mendalam. Kita akhiri sampai di sini dulu," pungkas Kades Junaidi, menutup acara dengan doa dan salam.
 
Kisah ini menyisakan pertanyaan besar di mata masyarakat, Di mana posisi Komnas HAM jika harus memilih antara kepentingan klien dan nilai kemanusiaan? Apakah aturan hukum yang sah seperti fungsi kertas segel boleh diabaikan demi memenuhi satu sisi kepentingan? Pertanyaan ini kini menunggu jawaban nyata di meja hijau. (Tim)