Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menggulung jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal berhasil menangkap seorang terduga pengedar berinisial SS di wilayah Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (27/03/2026) dini hari.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, bersama 4 personelnya. Aksi tangkap tangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 22.00 WITA, tim segera melakukan evaluasi dan penyelidikan intensif. Memasuki dini hari tepatnya pukul 00.56 WITA, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Awalnya, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tim tidak menemukan barang bukti apapun. Namun, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan di sekitar lokasi serta tempat-tempat tersembunyi, tim menemukan barang bukti yang disembunyikan di ruang dapur di atas meja.
Ditemukanlah barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening diduga kuat shabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung dan barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Disita:
1. 4 Plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Shabu
2. 1 Bungkus klip kosong
3. 1 Set alat hisap (bong) lengkap
4. 1 Buah sekop plastik
5. 1 Korek api gas
6. 1 Buah gunting
7. 2 Unit HP Android
8. Uang tunai sebesar Rp 212.000
"Pelaku kini kami amankan dan barang bukti telah kami selamatkan. Tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Modus operandi yang dijalankan SS disinyalir adalah sebagai pengedar yang menyasar wilayah Desa Terara dan sekitarnya. Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman berat menanti pelaku sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Di tempat yang berbeda, Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Hingga berita ini dirilis, tersangka beserta barang bukti masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Lombok Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Laporan : Bagoes
