NasPol NTB Kecam Skandal Lepas Demi Hukum Kasus Suap DPRD: Ardiansyah Tuntut Komisi Yudisial Copot Majelis Hakim!

Barsela24news.com

MATARAM NTB, 13 Mei 2026, Barsela24News.com - Direktur Nasional Politik (NasPol) NTB, Ardiansyah, melontarkan kritik pedas terkait bebasnya tiga terdakwa pemberi suap dalam kasus gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) atau Dana Siluman DPRD NTB. Ardiansyah menilai kejadian ini sebagai tamparan keras bagi nalar sehat publik dan bukti nyata rapuhnya integritas penegakan hukum di Bumi Gora.

Tiga terdakwa tersebut diketahui lepas demi hukum lantaran masa penahanannya habis sebelum putusan dijatuhkan. Ironisnya, skandal ini terjadi di tengah fakta bahwa 15 anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang suap dengan total mencapai Rp2 miliar.

"Ini anomali yang sangat amis! Bagaimana mungkin buktinya sudah telanjang—di mana 15 penerima sudah mengaku dengan mengembalikan uang—tapi para pemberinya justru bisa melenggang keluar penjara karena alasan teknis masa penahanan habis? Publik tidak bodoh, kami mencium bau busuk negosiasi di balik meja," tegas Ardiansyah dalam keterangan persnya, Rabu (13/5).

Hukum Jangan Dipermainkan Seperti Karet

Ardiansyah menyoroti kinerja Kejaksaan dan Majelis Hakim yang dianggap sengaja mengantuk dalam mengawal durasi persidangan. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa disamakan dengan pidana biasa yang dengan mudahnya mendapatkan penangguhan penahanan atau kelonggaran waktu.

"Kalau rakyat kecil yang mencuri, hukumnya secepat kilat. Tapi kalau urusan elit dan dana siluman, hukum kita mendadak merayap seperti siput sampai penahanannya kadaluwarsa. Suka tidak suka, rakyat akan menilai bahwa hakim dan jaksa sedang melakukan manajemen perkara untuk menyelamatkan para cukong penyuap ini," cetusnya dengan nada tajam.

Tuntutan Copot Majelis Hakim
Melihat kejanggalan ini, NasPol NTB secara resmi meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.

"Kami minta Komisi Yudisial segera periksa dan COPOT Majelis Hakim yang menangani perkara dana siluman ini! Penangguhan penahanan atau pembiaran masa tahanan habis dalam kasus korupsi adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat. Jangan biarkan marwah pengadilan hancur hanya untuk melindungi segelintir orang," tambah Ardiansyah.

Mosi Tidak Percaya
Ardiansyah menegaskan bahwa jika proses ini terus dibiarkan menggantung dan para aktor utama tidak segera mendapat ganjaran yang setimpal, NasPol NTB bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan menyerukan mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di NTB.

"Jangan salahkan rakyat jika akhirnya kami turun ke jalan untuk menghakimi ketidakadilan ini. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan!" pungkasnya. (BR)
Tags