Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram hingga ke akar rumput. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim operasi yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang juga merupakan residivis kasus serius, berinisial M, di wilayah Kecamatan Sakra, Rabu (13/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.50 Wita di kediaman pelaku yang berlokasi di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra. Dalam operasi yang melibatkan 4 personel tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,35 gram beserta sejumlah peralatan lengkap pengemasan dan pemakaian.
Kronologi berawal pada pukul 16.00 Wita, saat IPDA Rizal Hidayat menerima laporan informasi bahwa di wilayah Dayen Peken Dalam kerap terjadi transaksi jual beli narkotika. Tidak membuang waktu, satu jam kemudian atau tepatnya pukul 17.00 Wita, Kanit II langsung memimpin rapat evaluasi dan memberikan arahan teknis kepada tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan lokasi.
Gerakan matang dilakukan menjelang malam. Tim bergerak menuju lokasi sasaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya. Di hadapan saksi-saksi yang telah ditetapkan, yakni Bripka Tohriadi, Brigpol M Lukmanul Hakim, Hartoni, dan Lalu Moh. Saleh, petugas melakukan penggeledahan badan. Dari balik celana yang sedang dikenakan pelaku, petugas menemukan 1 plastik klip besar berisi 1 plastik klip kristal bening, serta 1 plastik klip lain berisi 3 poket kecil berisi barang yang diduga kuat sabu.
Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Tim kemudian menggeledah seluruh ruangan dan tempat tertutup di rumah tersebut. Hasilnya, di lorong menuju kamar mandi, petugas kembali menemukan 1 buah tas kecil berwarna merah yang ternyata menjadi tempat persembunyian barang bukti lainnya. Di dalam tas itu tersimpan lengkap modus operandi pengedaran, antara lain 1 buah timbangan digital, alat hisap lengkap, plastik klip kosong, sekop kecil, 1 unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp217.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan data kepolisian, terungkap bahwa M bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan narkotika. Ia diketahui sebagai residivis atau pelaku berulang kasus narkotika dan telah lama beroperasi sebagai pengedar aktif di wilayah hukum Kecamatan Sakra dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur. Tim penyidik masih melakukan serangkaian tindak lanjut, mulai dari interogasi mendalam, pemeriksaan saksi, pengembangan penyelidikan untuk menelusuri sumber pasokan barang haram, hingga gelar perkara guna memastikan berkas perkara lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba, termasuk pelaku berulang, untuk berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
"Kami terus melakukan operasi penyisiran dan penegakan hukum secara ketat dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Lombok Timur. Tidak ada tawar-menawar bagi siapa pun yang berani bermain atau memperdagangkan barang haram, meskipun mereka sudah berkali-kali terlibat kasus, hukum tetap harus ditegakkan dengan tegas," tegas IPTU Lalu Rusmaladi.
Pihaknya juga kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat dinilai sangat vital dan menjadi kunci utama keberhasilan kepolisian dalam memutus mata rantai narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dan bekerja sama dengan kepolisian. Segera laporkan kepada kami apabila mengetahui indikasi peredaran atau penggunaan narkotika. Mari kita jaga bersama wilayah Lombok Timur agar tetap bersih dari narkoba demi masa depan generasi penerus yang sehat dan berkualitas," tutupnya.
Laporan : Bagoes
