Perlawanan Briptu Rizka, Tak Terima Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Ini Alasannya

Barsela24news.com
‎Lombok Barat, NTB - Polres lombok Barat Polda NTB Baru-Baru ini di gegerkan dengan kematian seorang, anggota kepolisian yaitu ; Brigadir Esco, Anggota Intel polsek sekotong, polres lombok Barat. 
‎Briptu Rizka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco, namun ia menolak mentah-mentah tudingan tersebut. 
‎Dalam pernyataan tegas, Rizka menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak berdasar dan mencederai keadilan. 
‎Ia kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan tuduhan tersebut, termasuk menggandeng tim kuasa hukum dan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya. 
‎Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan menyisakan banyak tanda tanya di balik tragedi rumah tangga mereka.
‎Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan langkah hukum ini dilakukan lantaran pihaknya merasa penetapan status tersangka terhadap kliennya ada kejanggalan. 
‎Namun ia enggan membeberkan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Briptu Rizka, karena merupakan bagian dari langkah hukum yang akan diambil. 
‎Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik dari Polres Lombok Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/9/2025) sore kemarin.
‎Sebelum adanya tersangka dalam kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan anjing pelacak. (RY) 
Tags