Kasus Waris Sudah Inkrah, Tim Hukum Miase: Mereka Tak Punya Hak, Teriakan "Maling" Cuma Modus Menutupi Kejahatan

Barsela24news.com
 
Lombok Tengah, NTB – Perselisihan sengketa waris yang berujung pengeroyokan di Desa Pengadang, Lombok Tengah, semakin memanas dan sarat dengan saling bantah fakta hukum. Tim kuasa hukum Miase yang digawangi oleh 14 pengacara di antaranya Junaedin, A.Ptnh., S.H., C.Med., Eka Jauhari, S.H., dan Zarel Samudra, S.H., angkat bicara keras dan meluruskan fakta yang dinilai miring serta direkayasa oleh penasihat hukum pihak lawan, Yan Mangandar.
 
Pihak Yan Mangandar selaku kuasa hukum Masriadi alias Doyok dkk, sebelumnya menyebarkan narasi yang menyamakan kasus ini dengan fenomena Amak Sinta, bahkan menuduh adanya "salah tangkap" yang dilakukan Polres Lombok Tengah. Versi tersebut menyebut Miase datang membawa senjata tajam, menyerang duluan, dan laporan balikan pihaknya diabaikan polisi.
 
Menanggapi hal itu, tim hukum Miase menepis habis tudingan tersebut dengan bukti hukum dan rekaman kejadian.
 
"Jangan samakan kasus ini dengan Amak Sinta. Itu langkah yang keliru, jauh sekali bedanya dan tidak nyambung sama sekali. Amak Sinta itu membela diri melawan begal di jalan, ini urusannya sengketa waris yang sudah punya kekuatan hukum tetap sejak bertahun-tahun lalu," tegas Eka Jauhari, S.H., membuka klarifikasi tajam.
 
Berdasarkan data hukum yang kuat, tanah sengketa tersebut sudah dimenangkan oleh pihak Wardi (Ahli Waris Pengganti dari Iq. Manggi) dan Madeng. Putusan Pengadilan Agama Nomor 0093/Pdt.G/2013/PA Pra, dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 0028/Pdt.G/2014/PTA.Mtr, hingga Kasasi Mahkamah Agung Nomor 535K/Ag/2014 sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, lahan ini sudah dieksekusi negara pada Mei 2017 silam lewat Berita Acara Nomor 0093/Pdt.G/2013/PA.Pra.
 
Kronologi memuncak pada Minggu, 1 Maret 2026, saat Miase selaku penerima gadai sah dari pemenang perkara, hendak memanen padi untuk kedua kalinya di lahan tersebut. Di saat sedang bekerja, ia justru diteriaki pencuri dan maling oleh pihak Suriani, Masriadi alias Doyok, Husni alias Duhur, Jamaludin alias Jamal, Hardi, dan Muhammad Irfan , yang kini sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
 
"Memangnya ada pencuri yang bekerja di siang bolong, lengkap membawa alat panen, dan terang-terangan? Itu tidak masuk akal. Kami datang memanen hasil tanam kami sendiri berdasarkan hak gadai yang sah tahun 2025. Justru mereka yang berteriak maling itu tidak punya hak apa-apa di tanah itu, apalagi atas padi yang kami tanam," bantah Junaedin, A.Ptnh., S.H., C.Med. dengan nada tegas.
 
Fakta kejadian yang diungkapkan pihak Miase sangat berkebalikan dengan narasi Yan Mangandar yang menyebut Miase membawa senjata tajam dan menyerang duluan. Berdasarkan bukti rekaman video lengkap yang dipegang penyidik, urutan kejadian sebenarnya sangat jelas.
 
"Saat Miase dan Maad sedang memeriksa padi, mereka berenam datang menyerbu. Langsung merebut alat panen yang kami bawa. Maad didorong hingga jatuh, lalu dikeroyok beramai-ramai. Husni alias Duhur bahkan dengan kejam menebas Maad menggunakan sabit yang dirampas tadi. Setelah itu, mereka berbalik menganiaya Miase dengan pukulan bambu dan kayu secara membabi buta," papar Zarel Samudra, S.H., merinci kekejaman yang terekam kamera.
 
Terdesak dan nyawanya terancam dihajar enam orang sekaligus, barulah Miase mengambil alat yang ada di lokasi untuk melawan. Menurut tim hukum, tindakan itu murni pembelaan diri dalam tekanan bahaya.
 
"Yan Mangandar berbohong saat bilang klien kami bawa senjata tajam dan menyerang duluan. Lihat saja bukti videonya, semua orang bisa nilai kebenarannya. Siapa yang datang ke lokasi bukan haknya? Siapa yang merebut alat? Siapa yang mulai pukul dan tebas? Narasi mereka cuma rekayasa untuk menutupi kesalahan kliennya," serang Zarel tajam.
 
Polres Lombok Tengah sendiri telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana. Tim hukum Miase meyakini, jika kasus ini masuk persidangan, posisi klien mereka akan terbukti bersih dan berhak divonis bebas.
 
"Dengan bukti video lengkap, bukti kepemilikan lahan yang inkrah, dan fakta bahwa kami diserang duluan, kami optimis hakim akan melihat kebenaran. Kami minta penegak hukum tidak terhasut narasi miring, tapi berpijak pada fakta di lapangan. Kasus ini jelas bukan pembelaan diri mereka, tapi pembelaan diri kami," pungkas Junaedin menutup klarifikasi yang mengena itu. (Tim)